Transportasi Konvensional Vs
Transportasi online
Pada selasa 22 maret 2016 Ribuan
sopir taksi dan angkutan umum lainya telah melakukan unjuk rasa besar-besaran
di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam unjuk
rasa yang dilakukan kedua kalinya ini, mereka kembali menuntut pemerintah
menertibkan angkutan transportasi berbasis online seperti Grab Car dan Uber
Taxi. Demonstrasi hari ini dilakukan para sopir taksi karena merasa belum ada
titik temu terkait tuntutan mereka untuk membekukan penyedia jasa transportasi
online seperti Grab dan Uber. Penggunaan kendaraan plat hitam sebagai angkutan
umum dinilai melanggar Undang-undang Lalu Lintas nomor 2 tahun 2009 tentang
Angkutan Umum dan Jalan Raya.
Persaingan antara transportasi umum
konvensional seperti taxi,ojek, bajaj, dll dengan layanan transportasi umum
online, dari dulu sudah berjalan tidak seimbang. Hal tersebut disebabkan karena
ketidakadilan pemerintah dalam menetapkan aturan untuk transportasi umum
konvensional khususnya pada UU No 22 tahun 2009. Dimana semua perusahaan jasa
layanan angkutan umum terkena berbagai seperti PPH badan, PPH pribadi, pajak
transaksi, termasuk pajak keuntungan juga terkena biaya kir. Sedangkan UU
tersebut tidaklah berlaku pada jasa transportasi umum berbasis onlineSelainain
itu area operasi transportasi umum konvensional sangatlah terbatas, sedangkan
yang berbasis online tidak ada batasnya , dimanapun dan kapanpun mereka bebas
beroperasi. Maka sangat wajar jika tarif yang berlaku pada jenis ransportasi
online ini lebih murah dibandingkan dengan jasa transportasi umum konvensional
, secara otomatis konsumen pun beralih pada mereka karena konsumen tabiatnya
mencari yang murah dan praktis.
Akar masalah
Seperti yang kita ketahui bahwa system ekonomi yang negeri kita anut adalah
system ekonomi Kapitalis-neoliberal. Dimana rakyat dibiarkan bersaing di
lapangan ekonomi dengan prinsip survival of the fittest. Yang kuat dialah yang
berkuasa artinya yang kalah modal, kalah teknologi, kalah kuasa politik
dibiarkan mati.Dan faktanya persaingan itu seringkali berjalan tidak seimbang.
Selalu ada keberpihakan pemerintah kepada pemodal kuat, apalagi asing.
Kisruh transportasi diatas tidak
jauh berbeda dengan pembiaran berdirinya mall-mall dan minimarket-minimarket di
berbagai wilayah negeri ini. Berdirinya mall-mall atau minimarket tersebut pada
hakikanya telah menelantarkan pasar tradisional yang pada akhirnya mereka akan
kalah bersaing bahkan gulung tikar, apalagi dengantt tidak ada batasan jumlah
minimarket yang berdiri mengakibatkan jumlah minimarket tersebut banyak
bertebaran sampai ke pelosok desa hingga bias mematikan warung-warung kecil
disekitarnya. Sangat jelas, hal seperti ini bukan lagi persaingan pasar yang
sehat.
Islam sebagai solusi
Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan solusi terbaik atas kisruh
transpotasi ini. Yang disayangkan pula ada sebagian pakar menyalahkan bahwa
pemilik angkutan umum yang kurang tanggap mengantisipasi kemajuan
teknologi.Padahal bukan disitu persoalannya. Problem utamanya justru pada
regulasi yang dibuat pemerintah yang tidak berlaku adil pada semua pelaku
usaha. Kelihatan jelas pemerintah selalu berpola kapitalistik dan berpihak pada
pemilik modal kuat.
Dalam kasus ini seharusnya
pemerintah memberikan perlakuan adil kepada semua pelaku usaha, baik yang
menggunakan jasa tekhnologi berbasis online ataupun konvensional.Misalnya
dengan mengeluarkan UU untuk mengatur tentang tansportasi yang berlaku untuk
seAktiviusahaan penyedia layanan transportasi serta membatasi dan mengontrol
jumlah transportasi yang beroperasi sehingga tidak akan ada lagi kecemburuan
social yang timbul dari keidakadilan kebijakan pemerintah dan tidak akan
terjadi lagi persaingan tidak sehat yang berakhir pada kerusuhan diantara
pelaku usaha.
5.
Bukti
Taksi Konvensional kalah dengan GrabCar dan Uber
1. Taksi
konvensional suka mangkal
Merdeka.com - Keberadaan transportasi berbasis aplikasi masih menimbulkan
pertentangan. Selain itu, transportasi berbasis aplikasi masih masih berstatus
ilegal karena merangkul kendaraan-kendaraan pelat hitam untuk menjalankan
operasinya.
Di sisi lain, masyarakat memilih
menggunakan transportasi berbasis aplikasi lantaran dinilai lebih efisien,
nyaman dan relatif lebih murah dibandingkan transportasi umum.
Terkait dengan murahnya ongkos
transportasi berbasis aplikasi, Sekjen Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Musa
Emyus menilai, transportasi umum sebenarnya bisa murah. Banyaknya taksi yang
mangkal menjadi penyebab tingginya operasional taksi.
"Sebenarnya untuk efisien juga
harusnya rezim pangkalan dihapus," ujar Musa di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Selayaknya, lanjut dia, mekanisme
yang berlaku adalah sistem antre atau 'first in first out'. Musa mengatakan,
pusat-pusat kegiatan umum seperti pusat perbelanjaan, seharusnya menyiapkan
tempat untuk keberadaan taksi.
"Siapa yang antre duluan dia
keluar duluan 'first in first out'. Harusnya itu mall sediakan," pungkas
dia.
2. Pendapatan hilang 50 persen
Merdeka.com - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengeluhkan
pendapatan yang menurun drastis sejak adanya transportasi berbasis aplikasi.
Bahkan, penurunannya mencapai 50 persen dari total pendapatan yang diterima
sopir taksi setiap harinya.
"Penghasilan kami paling cuma Rp 300.000 dulu bisa Rp 700.000. Itu
belum setoran," ujar Sekjen PPAD, Juni Prayitno di Warung Daun, Cikini,
Jakarta,
Sabtu (26/3).
Merosotnya penghasilan para sopir taksi ini membawa masalah beruntun hingga
hubungan di dalam rumah tangga para sopir. Puncaknya, asosiasi sopir ini pun
melakukan aksi demontrasi besar-besaran dan melakukan aksi kekerasan pada
Selasa (22/3).
"Kemarin itu akumulasi kekesalan, banyak anak yang putus sekolah karena
penghasilan berkurang. Belum lagi masalah rumah tangga," kata Juni.
Aksi demonstrasi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat lantaran dinilai
salah sasaran. Tidak sedikit masyarakat yang menilai seharusnya aksi
demonstrasi ditujukan kepada perusahaan-perusahaan taksi yang mematok setoran
tinggi.
Terhadap pendapat ini, Juni menilai, demontrasi ke perusahaan taksi pun
salah sasaran. Sebab, tarif taksi sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Tarif batas bawah dan batas atas ini kan ditentukan oleh Pergub. Kami
tahu itu. Kalau kami demonstrasi ke perusahaan juga salah alamat. Karena itu
kan sudah ditentukan pemerintah daerah," jelas dia.
Saat ini, lanjut Juni, para sopir taksi sedang menunggu ketegasan pemerintah
untuk menertibkan operasional moda transportasi berbasis aplikasi yang
menggunakan kendaraan pelat hitam tersebut.
"Kami menunggu pemerintah sampai 31 Mei ini akan diblokir kalau tidak
mengurus perizinan," pungkas dia.
3. Perusahaan taksi mati suri
Merdeka.com - Sekretaris DPD Organda DKI
Jakarta, JH Sitorus
mengatakan, kondisi perusahaan taksi saat ini semakin memprihatinkan.
Penyusutan pendapatan menjadi alasan banyaknya perusahaan taksi yang tutup
kegiatan operasi.
"Dari 36 perusahaan taksi tinggal 20, 17 hampir mati suri," ujar
Sitorus di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Sitorus menegaskan, penyusutan pendapatan perusahaan taksi bukan disebabkan
adanya persaingan usaha dengan sesama perusahaan taksi konvensional. Namun,
semenjak mulai beroperasinya moda transportasi berbasis aplikasi, penghasilan
pengemudi merosot dan berimbas kepada kinerja perusahaan taksi.
"Yang paling parah setelah 2 tahun ini ada yang ilegal ini. 40-60
persen penghasilan mereka (perusahaan taksi) turun. Bukan kami bersaing dengan
perusahaan gede ini (Blue Bird dan Ekspress)," imbuh Sitorus.
Sitorus menambahkan, perusahaan taksi tidak bisa menurunkan tarif setoran
para pengemudi taksi lantaran perusahaan-perusahaan tersebut sudah kolaps tanpa
harus menurunkan setoran pengemudi.
"Tidak usah diturunkan setoran juga sudah kolaps kok," tegas
Sitorus.
4. Minta aturan disetarakan
Merdeka.com - Keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi
menimbulkan kecemburuan dari pelaku jasa transportasi konvensional seperti
taksi. Sebab, biaya operasional moda transportasi berbasis aplikasi dinilai
lebih murah sehingga bisa menyediakan layanan transportasi nyaman dan murah.
Hal ini membuat semakin banyak masyarakat yang beralih dari moda
transportasi konvensional ke moda transportasi berbasis aplikasi.
Sekretaris DPD Organda DKI
Jakarta, JH Sitorus mengatakan, moda
transportasi konvensional membutuhkan biaya besar untuk bisa beroperasi.
Sitorus menyebut pos-pos biaya yang cukup besar antara lain pengadaan armada
transportasi yang harus baru, perawatan, biaya pool dan KIR kendaraan.
"Banyak hal yang benar-benar memberatkan pengusaha angkutan umum.
Sekarang kalau kita beli kendaraan minimal harus ada uang muka 20 persen dan
kita juga ada beban bunga. Pakai yang bekas kami tidak bisa. Uber, Grab kan
tidak," ujar Sitorus di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Sitorus menilai pemerintah bersikap tidak adil apabila tidak segera
menertibkan operasional moda transportasi berbasis aplikasi tersebut. Lebih
tegas, Sitorus meminta kesetaraan perlakuan pemerintah.
"Kami minta kesetaraan. Banyak hal yang bisa dipangkas kalau pemerintah
mau membenahi ini. Buat kesetaraan aturan disana. Kalau tidak bisa diatur,
bebaskan semua, ini kan kami diikat. Kalau mereka bisa Rp 3.000 per buka pintu,
kami bisa Rp 2.000 (buka pintu taksi) kalau memang dibebaskan. Jangan ada dusta
di antara kita," jelas dia.
5. GrabCar harus dikenakan pajak
Merdeka.com - Keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi masih
belum bisa diterima oleh pelaku industri transportasi konvensional. Salah
satunya, penyedia layanan aplikasi transportasi tersebut belum tersentuh
mekanisme pajak.
Pakar Hukum dan Regulasi Mohamad Mova Al Afghani menilai pemerintah sudah
harus mulai merancang aturan pajak bagi penyedia transportasi berbasis aplikasi
seperti Uber dan GrabCar. Merancang aturan tersebut tentu harus melibatkan
banyak pihak, termasuk Kementerian Keuangan.
"Harus dikenakan pajak," ujar Mova di Warung Daun, Cikini,
Jakarta,
Sabtu (26/3).
Menurut Mova, aturan pajak untuk perusahaan dan pegawai sudah sangat jelas.
Yang menjadi persoalan adalah pihak yang akan dibebankan pajak.
"Intinya PPh 21, PPh Badan, PPh 23, PPN kan, itu kan sudah ada
aturannya, cuma kan ini mau diberlakukan ke siapa? Itu harus dikaji," kata
Mova.
Pihak yang paling mudah untuk dikenai pajak adalah sopir transportasi
berbasis aplikasi. Konsekuensinya, harga akan menjadi sedikit lebih mahal.
"Menurut saya ya paling gampang beri pajak sopir, sopir diberi pajak,
dia naikkan tarifnya, sedikit lebih mahal tapi masih untung karena dia itu
bukan foreign direct investment (FDI). Kalau FDI orang luar ke dalam negeri
bawa modal, bawa barang, bawa pabrik, bangun punya tanah. Dia (penyedia jasa
transportasi aplikasi) cuma punya aplikasi saja, mobil bukan punya dia, sopir
juga bukan, masih untung menurut saya," pungkas dia