Monday, 18 April 2016

Penyerapan tenaga kerja transportasi online


Penyerapan Tenaga Kerja Transportasi Online


Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang dirilis November 2015 mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi DKI Jakarta pada Agustus 2015 sebesar 7,23%, turun1,24 pon ketimbang bulan yang sama 2014 sebesar 8,47%.

Penurunan itu terjadi setelah masyarakat di DKI Jakarta berbondong-bondong menjadi sopir ojek online seperti Go-Jek dan Grab Bike.

Adapun, jumlah pencari kerja mengalami penurunan sebesar 60.920 orang. Pada Agustus 2014 ada 429.110 orang menganggur, sedangkan pada Agustus 2015 menjadi 368.190 orang atau menurun sekitar 14,20%.  

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyatakan ojek online semacam Go-Jek dan Grab taxi memang memiliki kendala terkait perizinan.

Untuk mengentasi masalah legitimasi perusahaan jasa aplikasi itu, pemerintah bisa mencotoh kebijakan pemerintah Filipina. Negara itu membuat regulasi khusus untuk layanan aplikasi transportasi.
“Regulasi jangan membatasi inovasi teknologi, harus ada perubahan di sisi regulasi, tidak harus UU diubah tetapi yang paling penting hak-hak konsumennya,” ujar Danang.

Menurutnya, permasalahan terkait dengan tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang menggunakan aplikasi itu belum terakomodasi dengan baik.

Selama masyarakat mau menanggung risiko memakai layanan ojek daring, sesungguhnya tidak masalah jika tidak dibuat regulasi. “Go-Jek, Uber, Grab, masuk kepada unregulated market, bukan ilegal.”

Selama ojek daring tidak diatur dalam regulasi, dia menilai layanan itu sepenuhnya hanya transaksi perorangan. “Kalau saya tidak bisa meminta tolong kepada pemerintah,” tambahnya.

Bila pemerintah ingin masuk untuk mengawasi layanan ojek online, dia menyarankan sebaiknya pemerintah mengakomodasikannya dalam regulasi tentang perlindungan konsumen.

No comments:

Post a Comment