Penyerapan Tenaga Kerja Transportasi Online
Data Badan Pusat
Statistik (BPS) DKI Jakarta yang dirilis November 2015 mencatat tingkat
pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi DKI Jakarta pada Agustus 2015 sebesar
7,23%, turun1,24 pon ketimbang bulan yang sama 2014 sebesar 8,47%.
Penurunan itu terjadi
setelah masyarakat di DKI Jakarta berbondong-bondong menjadi sopir ojek online
seperti Go-Jek dan Grab Bike.
Adapun, jumlah
pencari kerja mengalami penurunan sebesar 60.920 orang. Pada Agustus 2014 ada
429.110 orang menganggur, sedangkan pada Agustus 2015 menjadi 368.190 orang
atau menurun sekitar 14,20%.
Ketua Umum Masyarakat
Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyatakan ojek online semacam
Go-Jek dan Grab taxi memang memiliki kendala terkait perizinan.
Untuk mengentasi
masalah legitimasi perusahaan jasa aplikasi itu, pemerintah bisa mencotoh
kebijakan pemerintah Filipina. Negara itu membuat regulasi khusus untuk layanan
aplikasi transportasi.
“Regulasi jangan
membatasi inovasi teknologi, harus ada perubahan di sisi regulasi, tidak harus
UU diubah tetapi yang paling penting hak-hak konsumennya,” ujar Danang.
Menurutnya,
permasalahan terkait dengan tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara
yang menggunakan aplikasi itu belum terakomodasi dengan baik.
Selama masyarakat mau
menanggung risiko memakai layanan ojek daring, sesungguhnya tidak masalah jika
tidak dibuat regulasi. “Go-Jek, Uber, Grab, masuk kepada unregulated market,
bukan ilegal.”
Selama ojek daring
tidak diatur dalam regulasi, dia menilai layanan itu sepenuhnya hanya transaksi
perorangan. “Kalau saya tidak bisa meminta tolong kepada pemerintah,”
tambahnya.
Bila pemerintah ingin
masuk untuk mengawasi layanan ojek online, dia menyarankan sebaiknya pemerintah
mengakomodasikannya dalam regulasi tentang perlindungan konsumen.
No comments:
Post a Comment