A. Pengertian Prestasi Kerja
Menurut Hasibuan (2003:105), prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang
dicapai seseorang dalam melakukan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang
didasarkan pada kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta ketepatan waktu. Prestasi
kerja dipengaruhi oleh tiga faktor yakni kemampuan dan minat seorang pekerja,
kemampuan dan penerimaan atas penjelasan delegasi tugas dan peran, serta
tingkat motivasi seorang pekerja.
B. Tujuan dan Manfaat Penilaian Prestasi
Kerja
Menurut Nasution (2000:93) tujuan dari penilaian prestasi kerja karyawan adalah
sebagai berikut :
1. Mempunyai atau memberi pengaruh sebagai
pemberi motivasi.
2. Merangsang peningkatan dan
pengembangan rasa tanggung jawab.
3. Menumbuhkan rasa ketergantungan
kepada perusahaan.
4. Meningkatkan produktivitas karyawan
apabila mereka tahu maksud dan tujuan penilaian yang dilaksanakan.
5. Meningkatkan pengertian antara atasan
dan bawahan.
6. Dimaksudkan untuk menaikkan gaji dan
memberi promosi.
7. Mengantisipasi kebutuhan akan
pelatihan dan pengembangan karyawan.
8. Mengevaluasi efektivitas dari
keputusan seleksi dan penempatan karyawan.
9. Perencanaan sumber daya manusia.
10. Menghindari pilih kasih manajer
terhadap karyawan.
11. Karyawan mengetahui usaha yang
dilakukan perusahaan untuk dirinya.
12. Mengukur keberhasilan kepemimpinan
seseorang.
13. Mengukur sejauh mana penigkatan yang
dicapai oleh setiap karyawan dari waktu ke waktu dengan cara membandingkan
penilaian prestasi sebelumnya dengan sekarang.
Selain
tujuan, terdapat pula manfaat penilaian prestasi kerja dalam suatu organisasi,
yaitu :
1. Peningkatan Prestasi Kerja
2. Kesempatan Kerja yang Adil
Kebutuhan-kebutuhan Pelatihan Penyesuaian Kompensasi
3. Keputusan Promosi dan Demosi
4. Kesalahan-kesalahan Desain Pekerjaan
5. Penyimpangan Proses Rekruitmen dan
Seleksi.
C. Metode Penialian Prestasi Kerja
Metode
dalam penilaian prestasi kerja dibagi menjadi dua, yaitu penilaian prestasi
kerja berorientasi pada masa lalu dan penilaian prestasi kerja berorientasi
pada masa depan.
1. Penilaian Prestasi Kerja Berorientasi
Pada Masa Lalu
Melalui metode ini manajer menilai dengan mengunakan data masa lalu untuk
menentukan seberapa besar produktifitas seorang karyawan.
Teknik-teknik
penilaian ini terdiri dari :
a. Rating Scale (Skala Penilaian)
b. Checklis
c. Metode Peristiwa Kritis
d. Metode Peninjauan Lapangan
e. Tes dan Observasi
f. Metode Evaluasi Kelompok: Metode
Ranking, Grading atau Forced Distribution, dan Point Allocation Method.
2. Penilaian Prestasi Kerja Berorientasi
Pada Masa Depan
Metode penilaian prestasi kerja berorientasi masa depan memusatkan prestasi
pada masa yang akan datang melalui penilaian potensi karyawan dan penetapan
sasaran kerja yang sesuai dengan jabatan karyawan. Metode ini terdiri dari :
a. Penilaian Diri Teknik
b. Penilaian Psikologis
c. Teknik Pusat Penilaian
d. Pendekatan Management by Objective
D. Prosedur Penilaian Prestasi Kerja
Karyawan
Dalam penilaian prestasi kerja karyawan, departemen personalia perlu menyusun
prosedur atau tata cara pelaksanaan penilaian prestasi kerja. Menurut
Soeprihanto (2001:32-34) prosedur pelasanaan penilaian prestasi kerja karyawan
adalah sebagai berikut :
1. Bagian personalia mengirimkan daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada setiap pejabat yang memiliki bawahan
dalam lingkungan pengawasan atau bimbingannya, disertai pedoman dalam
memberikan nilainya.
2. Pejabat penilai wajib melaksanakan
penilaian atas hasil kerja para karyawan. Penilaian ini dilaksanakan secara
periodik, misalnya 6 (enam) bulan atau satu tahun sekali.
3. Setelah menilai dan mengisi daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka daftar tersebut diberikan kepada karyawan
yang dinilai untuk dipelajari dan ditandatangani sebagai tanda menyetujui
penilaian tersebut.
4. Apabila karyawan yang dinilai
keberatan atas penilaian atasannya maka dia dapat mengajukan keberatan disertai
dengan alasan yang logis. Keberatan tersebut diajukan kepada atasan pejabat
penilai melalui hierarki jabatan dalam jangka waktu tertentu (misalnya empat
belas hari atau dua minggu) sejak tanggal diterimanya daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
5. Pada tahap yang sama karyawan yang
dinilai wajib mengembalikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada
pejabat penilai selambat-lambatnya dalam batas waktu tertentu (misalnya empat
belas hari atau dua minggu) sejak tanggal diterimannya daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
6. Apabila setelah karyawan yang dinilai
mempelajari dan menyetujui penilaian, maka pejabat penilai menyampaikan daftar
penilaian tanpa catatana atau perbaikan.
7. Tetapi apabila setelah karyawan yang
dinilai berkeberatan, maka pejabat peniai menyerahkan daftar penilaian
pelaksanan pekerjaan tersebut kepada atasan pejabat penilai dengan catatan
tentang tanggapan pejabat peniai atas keberatan yang diberikan oleh karyawan
yang dinilai.
8. Selanjutnya atasan pejabat penilai
memeriksa dengan cermat daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang telah
disampaikan kepadanya.
9. Apabila atasan pejabat penilai
memperoleh atau mendapatkan alasan yang logis dan cukup kuat, maka atasan
pejabat penilai dapat melakukan perubahan-perubahan nilai yang telah dibuat
oleh pejabat penilai.
10. Daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan karyawan berlaku dari sejak setelah ada tanda tangan pejabat penilai,
karyawan yang dinilai dan atasan pejabat penilai. Tanda tangan pejabat penilai
menunjukkan keputusan yang terakhir dan tidak dapat dirubah lagi.
11. Tetapi apabila ternyata bagian
personalia melihat adanya kejanggalan atau keanehan dalam daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan karyawan tersebut, maka mereka wajib menelah dan meneliti
kembali untuk memperoleh kebenaran dan keobjektifan daftar penilaian tersebut.
E. Analisis Jabatan
Analisis jabatan ialah suatu proses penentuan tentang hakikat suatu jabatan
atau pekerjaan tertentu didalam suatu organisasi. Hal ini berarti bahwa
analisis jabatan itu berisikan tentang fakta-fakta yang lengkap dan dapat
dipercaya mengenai sesuatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang karyawan atau
sekelompok karyawan dalam suatu organisasi. Oleh sebab itu, melakukan analisis
jabatan berarti menentukan kegiatan-kegiatan demi terlaksananya kegiatan.
F. Uraian Tugas
Dalam uraian tugas suatu organisasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi
kerja karyawan, sekurangkurangnya mencakup tiga hal, yaitu :
1. Kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh pelaksana pekerjaan (karyawan).
2. Tanggung jawab yang dibebankan kepada
pelaksana pekerjaan tertentu.
3. Persyaratan yang harus dipenuhi
Uraian tugas itu harus disusun sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, sehingga
para pelaksana tugas juga jelas melaksanakannya, dan penilai juga jelas dalam
melakukan penilaian. Uraian tugas yang baik, biasanya terdiri dari empat
bagian, yaitu :
1. Nama jabatan sehubungan dengan uraian
tugas yang dimaksud.
2. Identifikasi fakta-fakta tentang
tugas yang bersangkutan.
3. Uraian lengkap tentang tugas
tersebut, biasanya terdiri dari suatu keterangan singkat tentang tugas yang
diuraikan dan penjelasan yang lengkap tentang semua kegiatan yang dilakukan,
tanggung jawab, dan kewajiban yang dilaksanakan.
4. Persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pelaksanaan tugas, dimana yang bersangkutan dapat melaksanakan
seluruh tugas dan kewajibannya dengan baik.
G. Prinsip-prinsip Penilaian
Keadilan ditempat kerja termasuk di dalam penilaian prestasi. Penilaian
prestasi ada dua yaitu, keadilan distributive dan penilaian prosedural. Dari
hasil penelitian diketahui bahwa keadilan distributive dalam penilaian prestasi
dirasakan apabila nilai yang diperoleh terasa wajar. Sedangkan keadilan
prosedural dapat dirasakan apabila :
1. Pihak yang dinilai berpartisipasi
dalam menentukan kriteria penilaian dan kriteria yang digunakan untuk melakukan
evaluasi.
2. Ada komunikasi dua arah.
3. Hasil penilaian dapat dipertanyakan.
4. Penilai memahami dengan baik kinerja
dari yang dinilai.
5. Faktor
yang digunakan secara konsisten.
No comments:
Post a Comment