Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
EKONOMI
Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan
mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan
selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director
Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa
perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan
oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP)
yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan
tidak tepat.
Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah
beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum
yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah
pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi
bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan
tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang
menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
No comments:
Post a Comment