HUKUM PERDATA
1.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal
mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh
orang lain.
2.
SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah
Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri
Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis
(Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus
Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW)
berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan
sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta
kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri
Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober
1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan
Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia
tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.
C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J.
Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil
mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit.
Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH
Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata
(BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai
berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan
kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya
berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh
karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
A.
Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum
perorangan dan hukum kekeluargaan.
B.
Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan
hukum waris.
C.
Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat
hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku
bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.
Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
A. Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a.
Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
B. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain :
.
Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
a.
Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
b.
Perwalian (voogdij).
c.
Pengampunan (curatele).
C.
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan
ini meliputi :
a.
Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b.
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau
suatu pihak tertentu saja.
c.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika
ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga
terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Contoh :
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.
Contoh :
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.
No comments:
Post a Comment