Saturday, 18 March 2017

Pengertian hukum ekonomi



Pengertian Hukum Ekonomi

Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, antara lain:
Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.

Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.

Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
 
 Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
·         Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.

Klasifikasi Hukum Ekonomi
Terdapat dua jenis pengklasifikasian hukum eknomi di Indonesia, yakni hukum ekonoomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum eknomi Indonesia merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang cukup sederhana dan cukup mudah dipahami.

Oleh karena hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai hukum ekonoomi sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
·         Asas demokrasi pancasila;
·         Asas manfaat;
·         Asas kemandirian;
·         Asas adil dan merata;
·         Asas hukum;
·         Asas keuangan;
·         Asas ilmu pengetahuan;
·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
·         Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

No comments:

Post a Comment