Pengertian Hukum Ekonomi
Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi menurut
para ahli, antara lain:
Hukum
ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan
norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa
sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi,
dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu
sama lain.
Hukum
ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas
(kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor
ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan
perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam
konstitusi negara dimaksud.
Hukum
ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Keseluruhan
kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di
Indonesia.
Lebih lanjut
lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran
atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum
ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
Pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi;
· Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.
Klasifikasi Hukum Ekonomi
Terdapat dua
jenis pengklasifikasian hukum eknomi di Indonesia, yakni hukum ekonoomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi
pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang
dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil
pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan
niai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum eknomi Indonesia
merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia. Pengertian tersebut merupakan
pengertian yang cukup sederhana dan cukup mudah dipahami.
Oleh karena
hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta
berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia
sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai
hukum ekonoomi sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Asas dalam
Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara
lain:
· Asas demokrasi pancasila;
· Asas manfaat;
· Asas kemandirian;
· Asas adil dan merata;
· Asas hukum;
· Asas keuangan;
· Asas ilmu pengetahuan;
· Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
· Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa;
· Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
· Asas keseimbangan dan keserasian
serta keselarasan dalam perikehidupan;
· Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;