Thursday, 30 June 2016

MimpiKu



Mimpi

Apa itu mimpi ?

“suksess itu menentukan 95% dari mimpi” ~ Thomas Alfa Edison

“Mimpi adalah Kunci. Untuk kita menaklukan dunia. Berlari lah tanpa lelah. Sampai engkau meraihnya” ~ 
Laskar pelangi

setiap manusia berhak mempunyai mimpi dalam kehidupan ini. Banyak orang berpendapat orang hidup tanpa mempunyai mimpi bagaikan mayat hidup. Banyak orang mempunyai mimpi yang tinggi, indah, dan luar biasa. Seperti mimpi menjadi seorang presiden, mimpi menjadi astronot, ataupun lainnya. Hal yang wajar. Namun, terkadang banyak pula orang yang tidak sadar bahwasannya mimpinya adalah hal yang sia sia. Seperti F aksi= 0. Yang artinya hal itu percuma saja. Mengapa demikian? Karena, orang seperti mereka adalah orang yang hanya mampu bermimpi dan tidak mau mewujudkannya ,tidak mau berusaha untuk mewujudkan mimpinya itu. Benar-benar sia-sia bukan?

Mimpi bisa mempunyai banyak makna. Seperti mimpi adalah khayalan, mimpi adalah angan-angan, mimpi adalah impian, mimpi adalah cita-cita, dan ada pula yang memaknai mimpi adalah keinginan yang harus diwujudkan. Orang yang yakin dan percaya bahwa mimpinya dapat terwujud akan menulis  mimpinya pada sebuah kertas, mencari gambar yang diimpikan, Lalu menempelkan di dinding atau tempat yang sering ia lihat. Saat ia down, ia melihat tulisan atau gambar yang diimpikan  lalu ia kembali semangat kembali untuk mewujudkan mimpinya.

Dari saya umur 5 tahun, saya diajarkan oma saya untuk bermimpi setinggi-tingginya. Saya memiliki teman sepermainan yang memiliki mimpi sama dengan saya dahulunya. Kami ingin menjadi seorang dokter. Mimpi saya yang pertama, saya ingin menjadi dokter. Karena saya ingin membantu orang lain untuk kembali sehat dan ceria. “Karena sebaik baiknya manusia ialah manusia yang bermanfaat untuk orang lain”. bayaran seorang dokter pun bisa dikatakan lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada akhirnya, Saya pindah dan tidak bertemu lagi dengan teman saya. Mimpi itu hanya bertahan hingga saya masuk SMP. Ketika masuk SMP, lingkungan saya berubah Dan merubah mindset saya. karena banyak yang mengatakan bahwa, “jadi dokter itu sekolahnya lama”. “Pelajaran yang dipelajari susah dipahami”. “Kapan nikahnya nanti kalo jadi dokter, keburu tua”. Dan kata kata negatif lainnya sehingga saya merubah mimpi saya dan sedikit menyampingkan pendidikan. pada akhirnya, saya ingin menjadi pengusaha dan ingin menjadi bagian dari lembaga legislatif, eksekutif atau yudikatif. Saya ingin berperan untuk meningkatnya tingkat kesejahretaan masyarakat indonesia. Itu mimpi yang saya yakini sampai saat ini. Dari SMP, saya sudah berusaha untuk meraih mimpi saya. saya menulis di sebuah kertas apa aja yang saya inginkan. Dari barang elektronik, fashion, dan hal hal yang akan saya dapatkan untuk jangka 3-10 tahun ke depan. Alhamdulillah, satu per satu ada beberapa yang terwujud.

Hingga saya masuk SMA dengan bermodalkan mimpi, karena saya sering menyebut SMA tersebut. saya hanya tau SMA itu, tidak terlalu jauh dari rumah dan banyaknya kakak kelas saya yang masuk kesana. Ketika melihat kakak-kakak kelas organisasi siswa intra sekolah (OSIS), saya tertarik untuk bergabung dalam organisasi tersebut. saya tulis dicatatan kecil saya bahwa saya ingin menjadi ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK) karena jabatan itu paling tinggi dan paling prestisius. Alhamdulillah dengan atas izin Allah SWT, saya di amanatkan jabatan tersebut pada periode 2013-2014 dengan presentase kemenangan telak 88 % suara dari 100 pemilik hak suara dengan 3 kandidat ketua MPK.

Dari beberapa keberhasilan inilah, saya menerapkannya dalam program kerja (proker). Yaitu salah satunya ialah kompetisi olahraga antar SMA dan Pentas seni yang menelan anggaran 180 jt. Alhamdulillah, tercapai dengan visi, keyakinan, dan kerja sama yang solid sehingga mendapatkan surplus tertinggi dalam sejarah pensi SMA tersebut.

Namun ada satu mimpi yang tidak terwujud dan membuat planning yang saya buat dari dulu menjadi hancur berantakan. Yaitu ketika di SMA saya mendapat tamparan keras akibat dulu saya menyampingkan pendidikan. Gagal nya saya masuk PTN dengan jurusan hukum, sekolah bisnis manajemen. Saya merasa terpukul sekali.

Beberapa waktu yang lalu, teman masa kecil saya bertemu oma saya. ia bercerita banyak hal. Memang teman saya sejak kecil sangat pintar. Dan dia berhasil selangkah lagi lebih dekat dengan mimpinya. Dia diterima lewat jalur SNMPTN kedokteran di Unand padang. senang bercampur sedih saya rasakan. Saya senang teman saya berhasil lebih dekat dengan terealisasinya mimpinya yang dari sejak kecil kami buat dan sering kami bicarakan hingga bermain dokter dokteran. Tapi saya sedih, saya tidak mampu merealisasikannya. karena saya merubah sikap , pola pikir, dan mimpi saya. Tapi saya yakin, “ketika Allah pernah membuat kita menangis, pasti Allah akan membuat kita tersenyum” dan Allah SWT punya rencana yang lebih indah dan lebih baik untuk saya. aamiin.

Untuk saat ini dan kedepan, saya ingin lulus cepat dengan IPK yang memuaskan serta cumlaude. Saya  ingin melanjutkan program study magister dan doktor di luar negeri. Insyallah, tepatnya di universitas boston, USA. Aamiinn.

If you never try you never know, itulah salah satu semboyan yang senantiasa mendorong dan mensupport kita untuk mewujudkan mimpi, cita cita dan pengharapan kita. Jika kita kalah, coba lagi, jika kita jatuh bangunlah lagi, jika kita terpuruk bangkit lagi, tapi jika kita menyerah semuanya selesai dan sia-sia.

Mazhab - Mazhab Ekonomi Islam


Mazhab-Mazhab dalam Ekonomi Islam

DALAM sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi
Adiwarman A. Karim (2010), salah seorang ahli di bidang ekonomi Islam asal Indonesia, membagi mahzab ekonomi Islam menjadi tiga bagian besar. Pertama mazhab baqir as-sadr, kedua mazhab mainstream, dan ketiga mazhab alternatif-kritis.

Pertama, mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.

Menurut pandangan mereka, perbedaan filosofis ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi yang sudah kita kenal, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah al-Quran. "Sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepanya" (QS Al-Qomar [54]: 49).

Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah diukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia. Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak. Contoh, manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia terbatas.

Selain itu, semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan direduksi dari Al-Quran dan As-Sunnah, meskipun kita belum melihat hasil pengembangan teori ekonomi yang digali dari wahyu tersebut.

Selain Muhammad Baqir as-Sadr, tokoh-tokoh mazhab ini adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr, Iraj Toutouchian, Hedayati, dan lainnya.

Kedua, mazhab mainstream. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.

Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam. Dalil yang dipakai adalah: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar" (QS: Al-Baqarah [2]: 155). Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal alamiah. Dalilnya: "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur [102]:1-3).

Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah, dan begitu seterusnya sampai ia masuk kubur. Pandangan mahzab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Perbedaan mazhab mainstream dengan ekonomi konvensional terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.

Tokoh-tokoh mazhab ini di antaranya M. Umer Capra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lainnya. Mayoritas dari mereka bekerja di Islamic Development Bank (IDB), yang memiliki dukungan dana dan akses ke berbagai negara, sehingga penyebaran pemikirannya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Mereka para doktor sekaligus profesor di bidang ekonomi yang belajar (dan ada juga yang mengajar) di universitas-universitas barat. Oleh sebab itu, mazhab ini tidak pernah membuang sekaligus teori-teori ekonomi konvensional ke keranjang sampah.

Memang, mengambil hal-hal baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidak diharamkan. Nabi bersabda bahwa hikmah/ilmu itu bagi umat Islam adalah ibarat barang yang hilang. Di mana saja ditemukan, maka umat Islamlah yang paling berhak mengambilnya. Sejarah telah menujukkan kepada kita bahwa para ulama dan ilmuwan Islam banyak yang meminjam ilmu dari peradaban lain seperti Yunani, India, Persia, Cina dan sebagainya. Pendek kata, yang bermanfaat atau sesuai dengan Islam diambil, yang tidak bermanfaat atau bertentangan dengan ajaran Islam ditinggalkan.

Ketiga, mazhab alternatif-kritis. Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.

Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.


Monday, 6 June 2016

Fiqh Muamalah



Fiqh muamalah

A.    Pengertian

•    Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
•    Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
•    Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
•    Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
•    Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.

B.    Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat

Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).

Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Dalam konteks ini Allah berfirman :
‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus
n saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)


C.    Prinsip-prinsip muamalah dalam islam

1.    Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2.    Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3.    Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.    Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.

D.    Ruang lingkup

ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah muamalah madiyah dan  adabiyah.
Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli ( al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut(taflis) , batasan bertindak (alhajru) , perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.
Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

E.    Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain

Para ulama fiqh telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan di kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu:
a.    ibadah, yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad
b.    muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama’. Hanya maksut dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan  bagian dari fiqh muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.

F.    Arti penting pendidikan muamalat islam

1.    Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan di lakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.    Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan di akhirat.
3.    Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
4.    Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5.    Pencegahan, yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6.    Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional.
7.    Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.