Tax Amnesty Dalam Rangka Rekonsiliasi
Nasional
Indonesia memiliki berbagai
permasalahan perpajakan yang umumnya juga ditemui di negara lain, misalnya
rendahnya kepatuhan pajak, rendahnya penerimaan pajak, hingga rendahnya
kapasitas lembaga administrasi perpajakan. Di
banyak negara, persoalan-persoalan tersebut diatasi dengan berbagai skema
kebijakan, salah satunya dengan melaksanakan tax amnesty. Bahkan, dalam kurun waktu 1989-2009, hampir 40
negara bagian di Amerika Serikat telah memberikan tax amnesty dalam
berbagai bentuk.
Program tax amnesty telah
dilakukan di banyak negara di dunia ini, baik oleh negara maju maupun negara
berkembang dengan berbagai cerita sukses maupun kegagalan. India (1997),
Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara
yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak. Sedangkan Argentina
(1987) dan Prancis (1982 dan 1986) adalah contoh negara yang gagal dalam
program pengampunan pajak.
Namun demikian, tidak dapat
dipungkiri bahwa tax amnesty merupakan sebuah isu yang kontroversial
dalam dunia perpajakan. Asumsi kontroversial yang mendasari tax amnesty
adalah dihapuskannya pokokpajak, sanksi administrasi dan/atau pidanapajak atas
ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu demi
peningkatan kepatuhan di masa yang akan datang. Di satu sisi, tax amnesty
dipandang sebagai jalan keluar untuk meningkatkan penerimaan di masa yang akan
datang karena tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk
masuk atau kembali ke dalam sistem administrasi perpajakan yang berdampak pada
peningkatan penerimaan di masa yang akan datang. Namun, di sisi lain, tax
amnesty dapat mengurangi tingkat kepatuhan di masa yang akan datang jika
wajib pajak tetap mempertahankan ketidakpatuhannya setelah program tax
amnesty berakhir sembari berharap akan adanya program tax amnesty di
masa yang akan datang.
Tulisan ini akan membahas gambaran
umum yang terkait dengan tax amnesty dan perilaku wajib pajak sebelum
dan setelah adanya tax amnesty serta mengkaitkannya dengan
kondisi di Indonesia.
Konsep dan Justifikasi Tax
Amnesty
Baer dan LeBorgne, sebagaimana
dikutip oleh Mikesell dan Ross, mendefinisikan tax amnesty sebagai:
“a limited-time offer by the
government to a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in
exchange for forgiveness of a tax liability (including interest and penalties),
relating to a previous tax period(s), as well as freedom of legal prosecution”
Sementara, Jacques Malherbe
mengartikan tax amnesty seperti berikut ini:
“the possibility of paying taxes
in exchange for the forgiveness of the amount of the tax liability (including
interest and penalties), the waiver of criminal tax prosecution, and
limitations to audit tax determinations for a period of time”
Dari definisi di atas, selain
memberikan pengampunan untuk sanksi administrasi, tax amnesty juga
dimaksudkan untuk menghapuskan sanksi pidana. Tax amnesty juga dapat
diberikan kepada pelaporan sukarela data kekayaan wajib pajak yang tidak
dilaporkan di masa sebelumnya tanpa harus membayar pajak yang mungkin belum
dibayar sebelumnya. Dalam menetapkan perlu tidaknya tax amnesty,
perlu dipertimbangkan apa yang menjadi justifikasi dari tax amnesty dan
hingga batas mana tax amnesty dapat dijustifikasi.
Pada umumnya, pemberian tax
amnesty bertujuan untuk:
1. Meningkatkan penerimaan pajak
dalam jangka pendek
Permasalahan penerimaan pajak yang
stagnan atau cenderung menurun seringkali menjadi alasan pembenar diberikannya tax
amnesty. Hal ini berdampak pada
keinginan pemerintah yang berkuasa untuk memberikan tax amnesty dengan
harapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty
akan meningkatkan penerimaan pajak. Meski demikian, peningkatan penerimaan
pajak dari program tax amnesty ini mungkin saja hanya terjadi selama
program tax amnesty dilaksanakan mengingat wajib pajak bisa saja kembali
kepada perilaku ketidapatuhannya setelah program tax amnesty berakhir.
Dalam jangka panjang, pemberian tax amnesty tidak memberikan banyak
pengaruh yang permanen terhadap penerimaan pajak jika tidak dilengkapi dengan
program peningkatan kepatuhan dan pengawasan kewajiban perpajakan.
2. Meningkatkan kepatuhan pajak di
masa yang akan datang
Permasalahan kepatuhan pajak
merupakan salah satu penyebab pemberian tax amnesty. Para pendukung tax
amnesty umumnya berpendapat bahwa kepatuhan sukarela akan meningkat setelah
program tax amnesty dilakukan. Hal
ini didasari pada harapan bahwa setelah program tax amnesty dilakukan
wajib pajak yang sebelumnya belum menjadi bagian dari sistem administrasi
perpajakan akan masuk menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan.
Dengan menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka wajib pajak
tersebut tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kewajiban perpajakannya.
3. Mendorong repatriasi modal atau
aset
Kejujuran dalam pelaporan sukarela
atas data harta kekayaansetelah program tax amnestymerupakan salah satu
tujuan pemberian tax amnesty. Dalam konteks pelaporan data harta
kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk
mengembalikan modal yang parkir di luar negeri tanpa perlu membayar pajak atas
modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas
pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri
dipandang perlu karenaakan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi
tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.
4. Transisi ke sistem perpajakan
yang baru
Tax amnesty dapat dijustifikasi ketika tax amnesty digunakan
sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru. Dalam konteks ini, tax amnesty menjadi
instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan dan sebagai
kompensasi atas penerimaan pajak yang berpotensi hilang dari transisi ke sistem
perpajakan yang baru tersebut.
Walau demikian, keempat tujuan
pemberian tax amnesty di atas tidak memperhatikan isu non-diskriminasi
antara tax evaders’ dan honest taxpayers’ dalam menentukan perlu
tidaknya pemberian tax amnesty. Secara khusus, permasalahan ini dapat
dijabarkan menjadi apakah dishonest taxpayers atau tax evaders
memperoleh perlakuan yang lebih baik daripada honest taxpayers, atau
apakah dishonest taxpayers mendapatkan keuntungan dari perilakunya
menggelapkan pajak.
Jika jawaban atas pertanyaan
tersebut bernada positif, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah keuntungan
tersebut dapat dijustifikasi?
Untuk menentukan apakah terdapat
perlakuan yang berbeda (diskriminasi) antara tax evaders’ dan honest
taxpayers’, perlu diperhatikan seberapa besar insentif yang diberikan
kepada tax evaders atas tindakan mereka melakukan
pengungkapansecarasukarela (voluntary disclosure). Sepanjang tax
amnesty hanya menghapus seluruh atau sebagian sanksi administrasi,dan tax
evaders masih harus membayar kewajiban pajak dan bunga atas keterlambatan
pembayaran, maka tax evaders mendapat perlakuan yang sama jika
dibandingkan dengan honest taxpayers karena keduanya menanggung beban
pajak yang sama atas kewajiban perpajakan mereka masing-masing.
Pengurangan sanksi merupakan bentuk
pemberian tax amnesty atas pengungkapan yang dilakukan oleh tax
evaders terkait penghasilan yang tidak dilaporkannya. Akan tetapi, jika tax
amnesty juga menghapus bunga atas keterlambatan pembayaran dan bahkan juga
kewajiban pajak, maka tax evaders telah mendapat perlakuan yang lebih
menguntungkan dibandingkan dengan honest taxpayers.
Walau tax amnesty memberikan
pembebasan atas bunga keterlambatan pembayaran dan kewajiban pajak dari tax
evaders, perlakuan yang berbeda dan lebih menguntungkan ini juga perlu
untuk dijustifikasi. Justifikasi atas perlakuan tersebut dapat dibingkai dalam
konteks perubahan sistem pajak dengan meningkatkan kemungkinan terdeteksinya
perilaku tax evaders dalam menyembunyikan penghasilan atau asetnya di
masa yang akan datang. Di samping itu, hal ini dapat dilihat sebagai bantuan
kepada tax evaders untuk kembali ke dalam sistem administrasi
perpajakan.
Lebih lanjut, diskriminasi juga
dapat dijustifikasi berdasarkan pertimbangan fiskal dan ekonomi. Dalam hal ini,
taxamnesty terjustifikasi karena terlepas dari seberapa banyak tax
evaders berpartisipasi dalam tax amnesty, tax amnesty
memberikan perlakuan yang adil kepadasemuawajibpajakdi masa yang akan datang
karena seluruh beban pajak akan dialokasikan sesuai dengan kemampuan ekonomis
dari setiap wajib pajak.
KarakteristikTax Amnesty
Definisi tax amnesty
sebagaimana telah disebutkan di atas memberikan gambaran tentang karakteristik
dari suatu program tax amnesty, yaitu:
1. Durasi
Secara umum, program tax amnesty
berlangsung dalam suatu kurun waktu tertentu, dan umumnya berjalan selama 2
bulan hingga 1 tahun. Untuk mendukung berhasilnya program tax amnesty,
hal yang perlu ditekankan adalah luasnya publisitas dan promosi program tax
amnesty serta tersampaikannya pesan bahwa wajib pajak hanya memiliki
kesempatan sekali ini saja untuk memperoleh pengampunan atas pajak yang
terutang, bunga, dan/atau sanksi administrasi.
Menurut Benno Torgler dan Christoph
A. Schaltegger, pengampunan pajak sebaiknya diberikan hanya sekali saja dalam
suatu generasi (once per generation). Pengampunan pajak yang diberikan
berkali-kali menyebabkan wajib pajak akan selalu menunggu program pengampunan
pajak berikutnya dan ini akan mendorong wajib pajak untuk tidak menjalankan
kewajiban pajaknya dengan benar. Oleh karena itu, apabila pemerintah akan
memberikan tax amnestymaka tidak boleh ada isu tentang program
pengampunan pajak jilid berikutnya.
2. Kelompok wajib pajak
Secara umum, setiap wajib pajak yang
belum menunaikan kewajiban perpajakannya diperbolehkan untuk berpartisipasi
dalam program tax amnesty. Artinya, program tax amnesty ini
ditujukan kepada wajib pajak yang telah berada dalam sistem administrasi
perpajakan dan wajib pajak yang belum masuk dalam sistem administrasi
perpajakan.
Perlakuan yang berbeda dimungkinkan
ketika wajib pajak yang hendak berpartisipasi dalam program tax amnesty
telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan. Dalam hal ini, wajib
pajak yang telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan tersebut tidak
diperbolehkan berpartisipasi dalam program tax amnesty karena jumlah
tunggakan pajaknya telah diketahui oleh otoritas pajak. Wajib pajak juga dapat diberikan pengampunan jika ketentuan peraturan
perundang-undangan menyatakan wajib pajak yang mengungkapkan kewajiban
perpajakan atau harta kekayaannya secara sukarela berhak mendapatkan penurunan
atau penghapusan sanksi administrasi.
3. Jenis pajak dan jumlah pajak atau
sanksi administrasi yang diberikan ampunan
Ketentuan tentang tax amnesty
harus menspesifikasi pajak apa saja yang diberikan ampunan. Pada umumnya, pajak
yang diberikan ampunan hanya bersumber dari satu jenis pajak atau satu kategori
subjek pajak saja, misalnya tax amnesty hanya diberikan pada pajak
penghasilan orang pribadi saja tidak termasuk pajak penghasilan badan, atau
program tax amnesty hanya dikhususkan kepada pajak bumi dan bangunan
saja.
Perkembangan terkini di beberapa
negara menunjukkan program tax amnesty juga diberikan secara spesifik
kepada harta kekayaan yang ditempatkan di luar negeri yang belum dilaporkan
oleh wajib pajak. termasuk harta kekayaan yang direpatriasi ke dalam negeri.
Program tax amnesty yang diberikan secara khusus ini umumnya disertai
dengan pembebasan atau pengurangan pajak atas penghasilan yang belum dilaporkan
yang bersumber dari harta kekayaan di luar negeri tersebut.
Selain itu, jumlah pajak yang belum
dibayar dan sanksi administrasi yang diberikan ampunan harus ditentukan dalam
ketentuan tax amnesty. Pada umumnya, jumlah yang diberikan ampunan dapat
berupa:
- Seluruh atau sebagian dari jumlah pajak yang terutang;
- Seluruh atau sebagian dari jumlah sanksi administrasi;
- Pembebasan dari sanksi pidana;
- Pemberian fasilitas angsuran.
Secara umum, tax amnesty
mensyaratkan wajib pajak untuk tetap membayar seluruh pajak yang terutang.
Walau demikian, perhitungan pajak yang terutang tersebut dapat saja didasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada saat
program tax amnesty dilaksanakan. Sementara pemberian ampunan atas
sanksi administrasi dan pembebasan dari sanksi pidana merupakan hal yang umum
diberikan di banyak program tax amnesty.
No comments:
Post a Comment