Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Koperasi
memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi
Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27.
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak
hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan
pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Yang paling membedakan laporan
keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat
terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang
pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada.
Laporan promosi ekonomi anggota
merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima
oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena
anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member),
yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari
koperasi bersangkutan (user own oriented firm).
Koperasi akan lebih mengutamakan
pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non
anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi
yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non
anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian
laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan
berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai
dengan karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Lain, diantaranya yaitu :
1. Anggota
Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari
Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2. Pengambilan
keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan
usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas
3. Pembagian
Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak
berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.
Patronage
Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang
menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.
Tujuan
Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota,
sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
No.
|
Koperasi
|
Badan Usaha Lain
|
1
|
Mengutamakan kesejahteraan anggota
|
Mengutamakan kepentingan perusahaan
|
2
|
Keanggotaan bersifat sukarela
|
Keanggotaan terbatas
|
3
|
Modal dari simpanan anggota
|
Modal dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
|
4
|
Berbadan hukum
|
Ada yang tidak berbadan hokum
|
5
|
Pengurus dipilih anggota
|
Pengurus ditentukan oleh pemegang saham
|
6
|
Terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota
|
Tidak ada pembagian SHU
|
7
|
Keuangan bersifat terbuka
|
Keuangan bersifat tertutup
|
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Badan Usaha non Koperasi
No comments:
Post a Comment