Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(LKMS) terbilang mengalami perkembangan paling menonjol selama lima belas tahun
terakhir, jika dibandingkan dengan berbagai lembaga keuangan syariah lainnya di
Indonesia. LKMS-LKMS tersebut lebih dikenal masyarakat luas dengan sebutan Baitul
Maal wat Tamwil (BMT). Masing-masing BMT biasa memiliki nama, yang
diperlihatkan pada papan nama kantor dan berbagai identitas operasional
lainnya. Ada yang mempublikasi nama dengan cantumkan status badan hukumnya
sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), serta ada pula yang secara
lengkap menyatakan diri sebagai KJKS BMT dengan nama tertentu.
Sebagian besar BMT memiliki dua
latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai
lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang
demikian sudah tampak pada beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada tahun
1980-an dan awal tahun 1990-an. Eksistensinya memang belum diketahui secara
luas oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif
homogen. Selain cakupan geografis yang amat terbatas, dampak ekonomis dari
kegiatannya pun terbilang masih amat minimal. Bagaimanapun, ciri dan latar
belakang dimaksud sudah teridentifikasi secara cukup jelas. Fenomena
kehadirannya secara bersama-sama telah mulai dikenal sebagai gerakan BMT.
Perkembangan pesat dimulai sejak
tahun 1995, dan beroleh “momentum” tambahan akibat krisis ekonomi 1997/1998.
Sekarang bisa dikatakan bahwa masyarakat luas telah cukup mengetahui tentang
keberadaan BMT. Ada sekitar 3.900 BMT yang beroperasi di Indonesia pada
akhir tahun 2010. Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari
satu. Jika ditambah dengan perhitungan faktor mobilitas yang tinggi dari para
pengelola untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka
sosialisasi keberadaannya telah bersifat masif. Wilayah operasional pun kini
sudah mencakup daerah perdesaan dan daerah perkotaan, di pulau Jawa dan luar
Jawa.
BMT-BMT yang hampir semuanya
berbadan hukum koperasi tersebut diperkirakan melayani sekitar 3,5 juta orang
nasabah, yang dalam praktiknya merupakan anggota dan calon anggota. Sebagian
besar dari mereka adalah orang yang bergerak di bidang usaha kecil, bahkan
usaha mikro atau usaha sangat kecil. Cakupan bidang usaha dan profesi dari
mereka yang dilayani sangat luas, mulai dari pedagang sayur, penarik becak,
pedagang asongan, pedagang kelontongan, penjahit rumahan, pengrajin kecil,
tukang batu, petani, peternak, sampai dengan kontraktor dan usaha jasa yang
relatif moderen.
Sesuai arti penyebutan, BMT memang
melaksanakan dua jenis kegiatan, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil.
Sebagai Baitul Maal, BMT menerima titipan zakat, infaq, dan shadaqah
serta menyalurkan (tasaruf) sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Sedangkan sebagai Baitul Tamwil, BMT bergiat mengembangkan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan pengusaha kecil
bawah dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
ekonomi.
Sebagai Baitul Maal, beberapa
bagian dari kegiatan BMT dijalankan tanpa orientasi mencari keuntungan. BMT
berfungsi sebagai pengemban amanah, serupa dengan amil zakat, menyalurkan
bantuan dana secara langsung kepada pihak yang berhak dan membutuhkan. Sumber
dana kebanyakan berasal dari zakat, infak dan sedakah, serta dari bagian laba
BMT yang disisihkan untuk tujuan ini. Adapun bentuk penyaluran dana atau
bantuan yang diberikan beragam. Ada yang murni bersifat hibah, dan ada pula
yang merupakan pinjaman bergulir tanpa dibebani biaya dalam pengembaliannya.
Yang bersifat hibah sering berupa bantuan langsung untuk kebutuhan hidup yang
mendesak atau darurat, serta diperuntukkan bagi mereka yang memang sangat
membutuhkan, diantaranya adalah: bantuan untuk berobat, biaya sekolah,
sumbangan bagi korban bencana, dan lain-lain yang serupa.
Yang bersifat pinjaman bergulir
biasa diberikan sebagai modal produktif untuk melakukan usaha. Pada umumnya,
dalam kaitan dengan pinjaman bergulir, BMT tak sekadar memberi bantuan
dana, melainkan juga memberi berbagai bantuan teknis. Bantuan teknis tersebut
dapat berupa pelatihan, konsultasi, bantuan manajemen dan bantuan
pemasaran.
Sebagai Baitul Tamwil, BMT
terutama berfungsi sebagai suatu lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan
syariah yang melakukan upaya penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan
prinsip syariah. Prinsip syariah yang paling mendasar dan yang sering digunakan
adalah sistem bagi hasil yang adil, baik dalam hal penghimpunan maupun
penyaluran dana. Sampai sejauh ini, kebanyakan BMT berupaya menjalankan fungsi
keuangan syariah tersebut secara profesional dan patuh kepada syariah.
Secara faktual, BMT kemudian
berkembang sebagai salah satu lembaga keuangan mikro (LKM) yang penting di
Indonesia, baik dilihat dari kinerja keuangan maupun jumlah masyarakat yang
bisa dilayaninya. Segala kelebihan yang biasa dimiliki oleh LKM pun menjadi
karakter BMT. Salah satunya, sebagaimana banyak diketahui, LKM lebih tahan
terhadap goncangan perekonomian akibat faktor eksternal Indonesia. Sementara
itu, pengalaman krisis 1998 menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki daya
tahan terhadap krisis dibanding yang konvensional, karena beroperasi atas dasar
prinsip syariah. Sedangkan BMT sendiri beroperasi sangat mirip dengan perbankan
syariah, kecuali dalam soal teknis terkait yang dilayani adalah nasabah mikro
dan kecil.
Perkembangan yang pesat sebenarnya
masih belum menunjukkan optimalisasi dari potensi yang jauh lebih besar. Masih
ada banyak kendala dan tantangan dalam operasional BMT-BMT sehingga mereka
belum menunjukkan kinerja yang optimal. Dukungan berbagai pihak pun belum
sepenuhnya kuat. Keberadaannya pada “dua kaki”, sebagai lembaga keuangan mikro
yang terkait erat dengan UMKM dan sebagai lembaga yang bersifat syariah, belum
berhasil diramu menjadi keunggulan yang berkesinambungan. Pihak otoritas
ekonomi di tingkat nasional, Pemerintah dan Bank Indonesia, serta kebanyakan
Pemerintah Daerah masih terkesan lambat memberi dukungan. Bahkan, kadang ada
hambatan akibat regulasi atau birokrasi yang tidak dilandasi pemahaman
permasalahan di lapangan. Dari sisi internal BMT sendiri, masih ada banyak
kendala terkait permodalan, sistem operasional dan ketersediaan sumber daya
insani yang memadai.
Kesadaran internal para pegiat
tentang belum optimalnya perkembangan BMT, sudah semakin tampak selama lima
tahun terakhir. Berbagai forum dan kerjasama antar mereka telah dilakukan,
termasuk mendirikan asosiasi dan perhimpunan. Ada upaya penyamaan beberapa hal
yang memang perlu distandarisasi demi kemajuan bersama. Disadari ada banyak
kendala dan tantangan dalam operasional, serta masih belum ada dukungan penuh
dari beberapa pihak yang sebetulnya dibutuhkan. Tantangan internal yang utama
diantaranya adalah: soal kepatuhan syariah (syariah compliance), soal
mempertahankan idealisme gerakan, soal profesionalisme pengelolaan, soal
pengembangan sumber daya insani, dan soal kerjasama antar BMT. Sementara itu,
tantangan eksternalnya adalah: dinamika makroekonomi, masalah kemiskinan yang
masih menghantui perekonomian Indonesia, dinamika sektor keuangan yang belum
menempatkan keuangan mikro sebagai pilar utama, perkembangan teknologi yang
cepat, serta masalah legalitas dan regulasi untuk BMT.
Sejalan dengan itu, para pejuang BMT
semakin sadar akan kebutuhan meningkatkan kebersamaan yang lebih terorganisasi,
sehingga mendorong lahirnya berbagai asosiasi. Awalnya adalah asosiasi BMT
daerah, seperti asosiasi BMT Surakarta, Asosiasi BMT Klaten, Asosiasi BMT
Wonosobo, Asosiasi BMT Jawa Tengah, dan lain-lain. Pada tanggal 14 juni 2005,
Perhimpunan BMT Indonesia didirikan di Jakarta oleh 96 BMT, yang merupakan
asosiasi atau perhimpunan BMT berskala Nasional yang pertama. Kemudian
berdirilah asosiasi Baitul Maal Wat Tamwil Se-Indonesia (ABSINDO) pada bulan
Desember 2005. Dalam soal menggalang kebersamaan ini ada dua pihak yang
tercatat sebagai perintis dan berjasa besar. Pertama, Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil (Pinbuk) yang didirikan pada tahun 1995 oleh Ketua Umum MUI, Ketua Umum
ICMI dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia. Kedua, Dompet Dhuafa (DD)
Republika, suatu lembaga yang menghimpun sumbangan berupa ZIS (Zakat, Infak,
dan Sedekah), yang melakukan berbagai kegiatan pelatihan pegiat dan melakukan
pembinaan intensif dalam manajemen pengelolaan banyak BMT.
Dalam perkembangan terkini dari
beberapa asosiasi atau perkumpulan, yang patut mendapat perhatian khusus adalah
Perhimpunan BMT (PBMT) Indonesia, yang sempat dikenal sebagai BMT center selama
beberapa tahun sebelumnya. Peran PBMT Indonesia terus meningkat dan semakin
mendapat dukungan berbagai pihak belakangan ini.
Setelah deklarasi Juni 2005, PBMT
Indonesia sudah melakukan Musyawarah nasional yang kedua pada April 2010 di
Park Hotel, Jakarta yang menetapkan Dewan Pengurus Pusat periode
2010–2015. PBMT Indonesia menyelenggarakan pula pertemuan tahunan (summit)
para manajer puncak dan pengurus BMT yang sudah dilakukan dua kali: di Wisma
syahida IAIN Jakarta pada tahun 2009, dan di Hotel Bidakara Jakarta pada tahun
2010. Sedangkan summit ketiga akan dielenggarakan tanggal 20 sampai dengan 24
Nopember 2011 berlokasi di dua kota berturut-turut, Jakarta dan Kuala Lumpur.
Sementara itu, anggotanya pun telah bertambah menjadi 187 BMT hingga Oktober 2011.
PBMT Indonesia telah mendirikan dan
mengoperasionalkan sebuah badan usaha yang antara lain bertujuan memelihara dan
memperkuat likuiditas BMT anggotanya, yaitu PT. Permodalan BMT (PBMT) Ventura.
PBMT Ventura yang didirikan pertengahan tahun 2007 ini selain memperkuat
likuiditas, kemudian berfungsi sebagai salah satu sarana mempercepat
standarisasi beberapa aspek operasional BMT-BMT, seperti soal pelaporan keuagan
dan akuntansi pada umumnya. Didirikan pula lembaga otonom pada tahun 2009, yang
ditugaskan menangani soal peningkatan kualitas sumber daya insani BMT-BMT,
yaitu PBMT Institute. Kini, PBMT Indonesia sedang dalam proses menyiapkan
pengembangan teknologi informasi bagi keperluan masing-masing BMT dan
jejaringnya.
Selain melakukan konsolidasi secara
terus menerus, PBMT Indonesia merintis dan menjalankan beberapa aktivitas
penting yang melayani kebutuhan anggota sekaligus mampu menghidupkan roda
organisasi. Diantaranya yang menonjol adalah PBMT Travel yang melayani Umroh
dan Haji Khusus, dan PBMT Ta’awun yang melayani aspek tolong menolong, semacam
asuransi bagi para anggota pembiayaan.
Sedangkan langkah kebijakan yang
lebih ditujukan kepada pihak eksternal, PBMT Indonesia melakukan pula berbagai
kebijakan sosialisasi, publikasi dan advokasi. Sebagai contoh, PBMT
berkomunikasi secara cukup intensif dengan pihak Pemerintah, khususnya
Kementerian Koperasi, serta dengan pihak DPR RI dan DPD RI. PBMT juga giat
bersilaturahmi ke berbagai tokoh nasional, menghadiri acara pihak-pihak yang
banyak kaitannya dengan BMT, serta mennyelenggarakan forum diskusi. Salah satu
opini yang ingin dipublikasikan adalah bahwa gerakan BMT sepenuhnya
didedikasikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, berhikmat bagi
kesejahteraan umat Islam, serta merupakan bagian dari aktualisasi nilai Islam
sebagai rakhmat bagi alam semesta, termasuk rakyat Indonesia.
Secara keseluruhan, PBMT Indonesia
secara tegas menyatakan komitmennya terhadap penguatan dan pengembangan gerakan
BMT. Penguatan yang dimaksud adalah mengenai posisi dan peran BMT dalam
perekonomian nasional, bahkan perekonomian global. Selain mampu mengatasi
berbagai ancaman, BMT diarahkan agar mampu mengoptimalkan peluang dan
kesempatan dari dinamika eksternal. Sedangkan pengembangan adalah proses yang
lebih bersifat internal, untuk meningkatkan kapasitas BMT, baik yang
kuantitatif maupun kualitatif.
Bagaimanapun, PBMT Indonesia beserta
para pegiat dan mereka yang peduli menyadari bahwa perkembangan BMT yang pesat
itu masih belum optimal. Masih amat besar potensi yang dapat dikembangkan dari
gerakan BMT. Berbagai masalah baru pun telah teridentifikasi sebagai
konsekwensi logis dari tahap pertumbuhan yang telah dicapai oleh masing-masing
BMT, maupun “industri” BMT secara keseluruhan. Selain itu, telah sangat dirasakan
banyaknya tantangan masa depan terkait perkembangan kondisi eksternal yang
sebagiannya harus dihadapi secara bersama-sama. Tantangan tersebut meliputi
antara lain: dinamika perekonomian nasional bahkan global, kemajuan teknologi
dan komunikasi, kondisi sosial politik dan budaya, kesadaran praktik syariah
dan lain sebagainya.
Dalam kerangka itu, PBMT Indonesia
merasa perlu menyusun suatu dokumen cetak biru (blueprint) bagi arah
perkembangan BMT pada tahun-tahun mendatang. Diputuskan untuk menetapkan tahun
2020 sebagai tonggak acuan dalam merumuskan beberapa sasaran utama yang ingin
dicapai. Dokumen tersebut disebut sebagai “Haluan BMT 2020”.
Haluan BMT 2020 pada dasarnya
merupakan istilah yang memiliki pengertian serupa dengan istrilah-istilah
seperti: blueprint, cetak biru, landscape, atau arsitektur BMT.
PBMT Indonesia menggunakan istilah haluan karena dianggap memberikan nuansa
yang bersifat lebih komprehensif dan rekomendatif mengenai tatanan dan posisi
BMT yang didinginkan untuk waktu mendatang, yang langkah kebijakannya dimulai
saat ini.
Haluan BMT 2020 dirancang sebagai
rekomendasi kebijakan (policy recommendation)sekaligus menjadi arah
kebijakan (policy direction)yang harus ditempuh BMT-BMT dan PBMT
Indonesia dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan. Diidentifikasi berbagai
tantangan utama yang diperkirakan dihadapi, disertai persiapan atas kemungkinan
berapa perubahan besar dalam kondisi lingkungan yang lebih luas.
Haluan BMT 2020 memuat penjelasan
tentang jati diri BMT, semacam identitas dan citra diri yang melandasi operasi
BMT serta menginspirasi para pegiatnya. Haluan juga akan menjelaskan visi, misi
dan sasaran pengembangan BMT. Ditetapkan pula kebijakan umum mengenai beberapa
aspek utama yang berhubungan dengan operasional BMT seperti : kelembagaan,
struktur, pengawasan, pengaturan dan lembaga penunjang lainnya. Meskipun
bersifat arah kebijakan, Haluan juga memuat tahapan-tahapan dan
langkah-langkah kegiatan atau Rencana Aksi yang merupakan inisiasi-insiasi
kongkrit mengenai implementasinya. Rencana aksi akan mengalami beberapa
perbaikan atau penyempurnaan jika diperlukan dalam setiap tahun pelaksanaannya.
Dengan adanya Haluan, diharapkan
para pejuang BMT bersama-sama dengan stakeholders lainnya akan
mengetahui bagaimana bentuk dan wujud BMT dalam kurun waktu sepuluh tahun ke
depan. Mereka semua akan lebih mudah untuk melakukan perencanaan masing-masing
dan saling mendukung satu dengan lainnya. Insiatif strategis dari Haluan
diharapkan memberi inspirasi dan memandu para stakeholder bagi kegiatan
pengembangan usaha BMT. Misalnya, bagi masing-masing BMT akan ada pedoman untuk
menyelaraskan aktivitasnya.
Haluan dirancang pula sebagai salah
satu infrastruktur penting bagikestabilan sistem keuangan secara keseluruhan,
dan fundamen yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan
berkesinambungan. Hal ini berkaitan erat dengan perlunya berbagi peran antara
Perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam memelihara stabilitas sistem
keuangan. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa jatuhnya industri perbankan
tidak hanya berakibat buruk terhadap sistem perbankan itu sendiri, melainkan
juga berpengaruh terhadap kestabilan sektor keuangan secara keseluruhan yang
pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kelangsungan sektor riil. Selain
pembenahan pada sistem perbankan, memang diperlukan keberadaan dan peran yang
lebih besar dari LKM (termasuk BMT di dalamnya) agar stabilitas itu lebih
ditentukan oleh kekuatan-kekuatan dalam negeri dan melibatkan lebih banyak
pihak.
Pengalaman berbagai krisis keuangan
di banyak negara selama satu dasawarsa terakhir menunjukkan bahwa fundamental
industri perbankan sekuat apa pun bisa goyah dalam waktu singkat. Industri
Pasar Modal sebagai pasangan utamanya pun demikian, menunjukkan gejala
instabilitas yang semakin meningkat pula. Kecepatan penularan hal-hal buruk pun
antara kedua industry tersebut berlangsung semakin cepat. Salah satu
penyebabnya adalah karena para pemain utama di kedua industri itu adalah
pihak-pihak yang sama.
Dalam konteks inilah harus difahami
sebagian arti penting kebutuhan peningkatan porsi LKM dalam sistem keuangan
nasional. Dengan demikian, argumen perlunya pengembangan dan penguatan
Lembaga Keuangan Mikro bukanlah filantropis, melainkan keniscayaan bagi ekonomi
Indonesia. Negara yang sistem keuangannya hanya bertumpu pada perbankan, pasar
uang dan pasar modal semakin mudah instabil dan krisis, bahkan untuk negara
industri maju sekalipun.
Haluan ini diharapkan memiliki peran
yang penting sebagai:
- Pedoman bagi BMT-BMT dalam usaha mengembangkan gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pelayanan jasa keuangan mikro;
- Argumen pokok perlunya pengembangan dan penguatan industri BMT didukung oleh Pemerintah, DPR dan Bank Indonesia;
- Referensi bagi para stakeholder dalam pengembangan gerakan BMT dan lembaga keuangan syariah lainnya;
- Penjelasan kepada masyarakat luas pada umumnya, dan kalangan akademis pada khususnya tentang keberadaan dan rencana pengembangan BMT;
- Pedoman bagi lembaga-lembaga lain yang akan menerima manfaat dari keberadaan BMT baik secara ekonomis (jasa pelayanan keuangan mikro dan maal) maupun non ekonomis penelitian keuangan mikro syariah di Indonesia dan lain sebagainya), dengan demikian diharapkan tersedia informasi yang jelas mengenai kesinambungan dan konsistensi dalam program-program gerakan BMT.