Pengertian Perlindungan Konsumen
Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang
berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian
perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai.
Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”,
diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang
merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen,
begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman
Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
hal. 1.)
Definisi perlindungan Konsumen terdapat pada Undang-Undang Republik
Pengertian Perlindungan Konsumen di
kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution
mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat
asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat
yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang
dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)
Setiap orang, pada suatu waktu,
dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam
keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa
tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya
kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang
“aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan
hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada
umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam
banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah
yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah
tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa
aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan
konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindugan terhadap Konsumen
dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat
makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak
bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya
dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua
hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang
pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Pada era perdagangan bebas dimana
arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang
seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah
suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan
kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen
perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang
berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis
berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi
konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh
keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan
terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara
bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang
banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri
Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)
Hakekatnya, terdapat dua instrumen
hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di
Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional
diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu
menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak
dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Azaz Perlindungan Konsumen
Penting pula untuk mengetahui
landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam
perlindungan konsumen yakni :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Kasus PT
Majestic Land, Polda Gunakan UU Perlindungan Konsumen
SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan
pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT
Majestic Land.
Dalam kasus
yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU
Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol
Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi
korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana
lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil
pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan.
“Nanti
setelah gelar perkara, kami akan lakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus
itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah
melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana
penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu
orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas.
Banyaknya
korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam
persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan
penggelapan,” ungkapnya.
Sementara
itu, puluhan investor dari berbagai daerah yang menjadi korban pagi kemarin
berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk melaporkan kasus penipuan yang
dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil terdata, total kerugian mencapai
Rp16,4 miliar.
Dari
penuturan para korban, yang akan dibangun oleh PT Majestic Land ada lima proyek
yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta. Masing-masing Kondotel Best
Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen Majestic Icon di Jalan
Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan Residence dan Vila Krebet
Pajangan.
Salah satu
investor yang menjadi korban, Rica Setia Wiranata asal Semarang, mengaku
dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon di Jalan Kaliurang mengalami
kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara cash tempo sejak November 2014
sampai Mei 2015.
“Transaksi
semua kami datang ke kantor Majestik Land di Wisma Hartono, tapi November
kantor itu tutup,” ungkapnya.
(rzk)